Kamis, 28 Februari 2013

SK POSDAYA PERPUSTAKAAN "BACAKU"


PEMERINTAH KABUPATEN SIDOARJO
KECAMATAN CANDI
KANTOR KEPALA DESA KLURAK
Jl. Raya Madu Seno No.1B Telp.(031) 8923919 Kode Pos 61271
                                                                                                                                                                                           
KEPUTUSAN KEPALA DESA KLURAK
KECAMATAN CANDI
KABUPATEN SIDOARJO
Nomor : 04 TAHUN 2013

Tentang

POSDAYA PERPUSTAKAAN “BACAKU”
( BIJAK BACA BUKU )
Menimbang
1.      Bahwa guna untuk meningkatkan pembangunan di bidang pendidikan dan kesehatan masyarakat serta meniningkatkan ekonomi masyarakat desa Klurak, maka perlu dibentuk kelompok yang diberi nama POSDAYA PERPUSTAKAAN “BACAKU” (BIJAK BACA BUKU)
2.      Dalam pembentukan kelompok POSDAYA PENDIDIKAN dalam poin 1 di atas maka perlu diterbitkan surat Keputusan Kepala Desa Klurak.
Mengingat
1.      Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.
2.      Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintah daerah.
3.      Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang desa.
4.       Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2007  tentang pedoman pembentukan kelompok kerja operasional pembinaan pos pelayanan terpadu.
5.      Keputusan Gubernur Jawa Timur nomor 188/48/48/KPTS/13/2005 tentang kelompok kerja operasional
6.      Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 411.4/532/PMD tanggal 2 Maret 2011  hal pelaksanaan Revitalisasi Posyandu.
Memperhatikan :

MEMUTUSKAN
Menetapkan    : Keputusan Kepala Desa Klurak Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo Nomor 04   Tahun 2013 tentang pembentukan POSDAYA di Desa Klurak.

PASAL 1
KETENTUAN UMUM
Posdaya adalah Program pengentasan  kemiskinan dengan cara memberdayakan masyarakat untuk mengembangkan diri di bidang pendidikan, kesehatan, ketahanan sosial dan ekonomi bagi seluruh anggota yang melalui gotong royong atau kerja sama di dalam bidang kelompok masyarakat desa Klurak.

PASAL 2
PEMBENTUKAN POSDAYA
Tujuan untuk mendorong meningkatkan peran serta keluarga dalam pembangunan serta untuk meningkatkan pendidikan, kesehatan masyarakat dan lingkungan, ekonomi masyarakat, partisipasi lembaga kemasyarakatan.

PASAL 3
TUGAS PENGURUS POSDAYA
a.       Menyusun rencana kerja tahunan yang sesuai dengan kebutuhan dan tujuan program POSDAYA.
b.      Memberi bimbingan teknis kepada anggota sesuai program.
c.       Melaksanakan pemantauan sesuai program dalam setiap perkembangan dengan bentuk kegiatan yang terpadu antara pemerintah dan pengurus.
d.      Melaksanakan laporan kepada Pembina POSDAYA yang sesuai dengan ketentuan.



PASAL 4
PENUTUP
a.       Hal-hal yang perlu diatur dalam keputusan ini akan diatur lebih lanjut yang sesuai dengan perkembangan dan pelaksanaan.
b.      Keputusan ini akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan.
c.       Menetapkan pengurus POSDAYA Desa Klurak sebagaimana dalam lampiran keputusan ini.
d.      Keputusan ini ditetapkan sejak tahun 2013 sampai dengan 2016.







                                                                                                   Ditetapkan di Sidoarjo
                                                                                     Pada tanggal 26 Februari 2013
                                                                                                   Kepala Desa Klurak


                                                                                             H.MOH BISYRI.BA


1 komentar:

  1. mudah-mudahan bisa menjadi referensi bagi yang lainnya ....

    kunjungi terus ya blog ini ...

    BalasHapus