PEMERINTAH KABUPATEN SIDOARJO
KECAMATAN CANDI
KANTOR KEPALA DESA KLURAK

KEPUTUSAN
KEPALA DESA KLURAK
KECAMATAN
CANDI
KABUPATEN
SIDOARJO
Nomor
: 04 TAHUN 2013
Tentang
POSDAYA
LAGU DAN KREATIFITAS PAUD “KARISMA”
Menimbang
1. Bahwa
guna untuk meningkatkan pembangunan di bidang pendidikan dan kesehatan
masyarakat serta meniningkatkan ekonomi masyarakat desa Klurak, maka perlu
dibentuk kelompok yang diberi nama POSDAYA
LAGU DAN KREATIFITAS PAUD “KARISMA”.
2. Dalam
pembentukan kelompok POSDAYA PENDIDIKAN dalam poin 1 di atas maka perlu
diterbitkan surat Keputusan Kepala Desa Klurak.
Mengingat
1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang
pembentukan peraturan perundang-undangan.
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang pemerintah daerah.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun
2005 tentang desa.
4. Peraturan
Mentri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2007 tentang pedoman pembentukan kelompok kerja
operasional pembinaan pos pelayanan terpadu.
5. Keputusan
Gubernur Jawa Timur nomor 188/48/48/KPTS/13/2005 tentang kelompok kerja operasional
6. Surat Edaran Menteri Dalam Negeri
Nomor 411.4/532/PMD tanggal 2 Maret 2011 hal pelaksanaan Revitalisasi Posyandu.
Memperhatikan :
MEMUTUSKAN
Menetapkan : Keputusan Kepala Desa Klurak Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo
Nomor 04 Tahun 2013 tentang pembentukan
POSDAYA di Desa Klurak.
PASAL
1
KETENTUAN
UMUM
Posdaya
adalah Program pengentasan kemiskinan
dengan cara memberdayakan masyarakat untuk mengembangkan diri di bidang
pendidikan, kesehatan, ketahanan sosial dan ekonomi bagi seluruh anggota yang
melalui gotong royong atau kerja sama di dalam bidang kelompok masyarakat desa
Klurak.
PASAL 2
PEMBENTUKAN POSDAYA
Tujuan
untuk mendorong meningkatkan peran serta keluarga dalam pembangunan serta untuk
meningkatkan pendidikan, kesehatan masyarakat dan lingkungan, ekonomi
masyarakat, partisipasi lembaga kemasyarakatan.
PASAL 3
TUGAS PENGURUS POSDAYA
a. Menyusun
rencana kerja tahunan yang sesuai dengan kebutuhan dan tujuan program POSDAYA.
b. Memberi
bimbingan teknis kepada anggota sesuai program.
c. Melaksanakan
pemantauan sesuai program dalam setiap perkembangan dengan bentuk kegiatan yang
terpadu antara pemerintah dan pengurus.
d. Melaksanakan
laporan kepada Pembina POSDAYA yang sesuai dengan ketentuan.
PASAL 4
PENUTUP
a. Hal-hal
yang perlu diatur dalam keputusan ini akan diatur lebih lanjut yang sesuai
dengan perkembangan dan pelaksanaan.
b. Keputusan
ini akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya apabila dikemudian hari
terdapat kekeliruan.
c. Menetapkan
pengurus POSDAYA Desa Klurak sebagaimana dalam lampiran keputusan ini.
d. Keputusan
ini ditetapkan sejak tahun 2013 sampai dengan 2016.
Ditetapkan di Sidoarjo
Pada tanggal 26 Februari 2013
Kepala Desa Klurak
H.MOH BISYRI.BA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar