Berkumpul Dengan Ibu Ibu PKK Desa Klurak

Bentuk Bersosialisai Dengan Maysarakat

Kamis, 28 Februari 2013

Peyek Kupang "BAROKAH"


PEMBUATAN PEYEK KUPANG


Bahan – bahan
1.       Tepung Beras                                    ½ kg
2.       Tepung Kanji                                     ¼  kg
3.       Kupang                                              ¼ kg
4.       Telur                                                   1 Butir
5.       Santan / Sun Kara                            1 Buah
6.       Daun Jeruk                                        Secukupnya
7.       Minyak Goreng                                 1 Liter
a     Air Putih                                            Secukupnya

Bumbu – bumbu

1.       Kemiri                                                 ½ ons
2.       Ketumbar                                           Secukupnya
3.       Kunyit                                                  1 Ruas
4.       Garam                                                  Secukupnya
       Bawang Putih                                     10 siung

Cara Pembuatan

1.       Haluskan Bumbu
Kemiri, Ketumbar, Kunyit dan garam, Bawang Putih
2.       Potong dan Iris daun Jeruk Tipis- tipis
3.       Sangrai ( Di goreng tanpa minyak )dengan ditambahkan irisan daun jeruk tersebut sampai kering
4.       Siapkan tempat untuk adonan Rempeyek.  Tuangkan tepung beras, tepung kanji, telur dan Santan, Lalu masukkan bumbu yang telah dihaluskan beserta daun Jeruk yang sudah di iris- iris. Kemudian aduk adonan sampai rata
5.       Panaskan minyak goreng tersebut kedalam wajan / tempat penggorengan.
Ambil adonan secukupnya dan beri kupang, Lalu goreng sampai berwarna kekuningan, angkat dan tiriskan. Lakukan sampai adonan habis
6.       Santap dengan Nasi pecel atau Lontong Kupang                  

* MANTAP COY  KLURAK YeeeeS................. *

SK POSDAYA PERPUSTAKAAN "BACAKU"


PEMERINTAH KABUPATEN SIDOARJO
KECAMATAN CANDI
KANTOR KEPALA DESA KLURAK
Jl. Raya Madu Seno No.1B Telp.(031) 8923919 Kode Pos 61271
                                                                                                                                                                                           
KEPUTUSAN KEPALA DESA KLURAK
KECAMATAN CANDI
KABUPATEN SIDOARJO
Nomor : 04 TAHUN 2013

Tentang

POSDAYA PERPUSTAKAAN “BACAKU”
( BIJAK BACA BUKU )
Menimbang
1.      Bahwa guna untuk meningkatkan pembangunan di bidang pendidikan dan kesehatan masyarakat serta meniningkatkan ekonomi masyarakat desa Klurak, maka perlu dibentuk kelompok yang diberi nama POSDAYA PERPUSTAKAAN “BACAKU” (BIJAK BACA BUKU)
2.      Dalam pembentukan kelompok POSDAYA PENDIDIKAN dalam poin 1 di atas maka perlu diterbitkan surat Keputusan Kepala Desa Klurak.
Mengingat
1.      Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.
2.      Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintah daerah.
3.      Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang desa.
4.       Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2007  tentang pedoman pembentukan kelompok kerja operasional pembinaan pos pelayanan terpadu.
5.      Keputusan Gubernur Jawa Timur nomor 188/48/48/KPTS/13/2005 tentang kelompok kerja operasional
6.      Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 411.4/532/PMD tanggal 2 Maret 2011  hal pelaksanaan Revitalisasi Posyandu.
Memperhatikan :

MEMUTUSKAN
Menetapkan    : Keputusan Kepala Desa Klurak Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo Nomor 04   Tahun 2013 tentang pembentukan POSDAYA di Desa Klurak.

PASAL 1
KETENTUAN UMUM
Posdaya adalah Program pengentasan  kemiskinan dengan cara memberdayakan masyarakat untuk mengembangkan diri di bidang pendidikan, kesehatan, ketahanan sosial dan ekonomi bagi seluruh anggota yang melalui gotong royong atau kerja sama di dalam bidang kelompok masyarakat desa Klurak.

PASAL 2
PEMBENTUKAN POSDAYA
Tujuan untuk mendorong meningkatkan peran serta keluarga dalam pembangunan serta untuk meningkatkan pendidikan, kesehatan masyarakat dan lingkungan, ekonomi masyarakat, partisipasi lembaga kemasyarakatan.

PASAL 3
TUGAS PENGURUS POSDAYA
a.       Menyusun rencana kerja tahunan yang sesuai dengan kebutuhan dan tujuan program POSDAYA.
b.      Memberi bimbingan teknis kepada anggota sesuai program.
c.       Melaksanakan pemantauan sesuai program dalam setiap perkembangan dengan bentuk kegiatan yang terpadu antara pemerintah dan pengurus.
d.      Melaksanakan laporan kepada Pembina POSDAYA yang sesuai dengan ketentuan.



PASAL 4
PENUTUP
a.       Hal-hal yang perlu diatur dalam keputusan ini akan diatur lebih lanjut yang sesuai dengan perkembangan dan pelaksanaan.
b.      Keputusan ini akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan.
c.       Menetapkan pengurus POSDAYA Desa Klurak sebagaimana dalam lampiran keputusan ini.
d.      Keputusan ini ditetapkan sejak tahun 2013 sampai dengan 2016.







                                                                                                   Ditetapkan di Sidoarjo
                                                                                     Pada tanggal 26 Februari 2013
                                                                                                   Kepala Desa Klurak


                                                                                             H.MOH BISYRI.BA


SK POSDAYA PAUD KARISMA DESA KLURAK


PEMERINTAH KABUPATEN SIDOARJO
KECAMATAN CANDI
KANTOR KEPALA DESA KLURAK
Jl. Raya Madu Seno No.1B Telp.(031) 8923919 Kode Pos 61271
                                                                                                                                                                                           
KEPUTUSAN KEPALA DESA KLURAK
KECAMATAN CANDI
KABUPATEN SIDOARJO
Nomor : 04 TAHUN 2013

Tentang

POSDAYA LAGU DAN KREATIFITAS PAUD “KARISMA”
Menimbang
1.      Bahwa guna untuk meningkatkan pembangunan di bidang pendidikan dan kesehatan masyarakat serta meniningkatkan ekonomi masyarakat desa Klurak, maka perlu dibentuk kelompok yang diberi nama POSDAYA LAGU DAN KREATIFITAS PAUD “KARISMA”.
2.      Dalam pembentukan kelompok POSDAYA PENDIDIKAN dalam poin 1 di atas maka perlu diterbitkan surat Keputusan Kepala Desa Klurak.
Mengingat
1.      Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.
2.      Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintah daerah.
3.      Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang desa.
4.       Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2007  tentang pedoman pembentukan kelompok kerja operasional pembinaan pos pelayanan terpadu.
5.      Keputusan Gubernur Jawa Timur nomor 188/48/48/KPTS/13/2005 tentang kelompok kerja operasional
6.      Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 411.4/532/PMD tanggal 2 Maret 2011  hal pelaksanaan Revitalisasi Posyandu.
Memperhatikan :

MEMUTUSKAN
Menetapkan    : Keputusan Kepala Desa Klurak Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo Nomor 04   Tahun 2013 tentang pembentukan POSDAYA di Desa Klurak.

PASAL 1
KETENTUAN UMUM
Posdaya adalah Program pengentasan  kemiskinan dengan cara memberdayakan masyarakat untuk mengembangkan diri di bidang pendidikan, kesehatan, ketahanan sosial dan ekonomi bagi seluruh anggota yang melalui gotong royong atau kerja sama di dalam bidang kelompok masyarakat desa Klurak.

PASAL 2
PEMBENTUKAN POSDAYA
Tujuan untuk mendorong meningkatkan peran serta keluarga dalam pembangunan serta untuk meningkatkan pendidikan, kesehatan masyarakat dan lingkungan, ekonomi masyarakat, partisipasi lembaga kemasyarakatan.

PASAL 3
TUGAS PENGURUS POSDAYA
a.       Menyusun rencana kerja tahunan yang sesuai dengan kebutuhan dan tujuan program POSDAYA.
b.      Memberi bimbingan teknis kepada anggota sesuai program.
c.       Melaksanakan pemantauan sesuai program dalam setiap perkembangan dengan bentuk kegiatan yang terpadu antara pemerintah dan pengurus.
d.      Melaksanakan laporan kepada Pembina POSDAYA yang sesuai dengan ketentuan.




PASAL 4
PENUTUP
a.       Hal-hal yang perlu diatur dalam keputusan ini akan diatur lebih lanjut yang sesuai dengan perkembangan dan pelaksanaan.
b.      Keputusan ini akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan.
c.       Menetapkan pengurus POSDAYA Desa Klurak sebagaimana dalam lampiran keputusan ini.
d.      Keputusan ini ditetapkan sejak tahun 2013 sampai dengan 2016.







                                                                                                 Ditetapkan di Sidoarjo
                                                                                           Pada tanggal 26 Februari 2013
                                                                                                  Kepala Desa Klurak


                                                                                                   

                                                                            H.MOH BISYRI.BA